Sunday, October 16, 2011

Monday, August 1, 2011

RUQYAH SYAR’IYAH

Ruqyah adalah jampi-jampi yang dibacakan untuk perlindungan diri dan orang sakit seperti demam, kesurupan karena dirasuki makhluk halus berupa jin, dan setan dan lain sebagainya.

Menurut Ibnu Hajar Asqalani, mengatakan bahwa ruqyah mempunyai banyak ragam dan konsekuensi hukumnya, antara lain sebagai berikut:
1.  Ruqyah dengan membaca Kalam Allah (Alqu’an), Asma’ul Husna, hukumnya boleh.
2.  Ruqyah dengan membaca dzikir dan do’a yang ma’tsur (dari Nabi), hukumnya boleh.
3.  Ruqyah dengan membaca dzikir dan do’a yang tidak ma’tsur (tidak dari Nabi), tetapi tidak menyalahi dalil syar’i, hukumnya boleh.
4. Ruqyah dengan membaca mantera-mantera yang tidak ada maknanya, atau ada unsur kesyirikan, hukumnya haram.
5. Meyakini bahwa materi ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya melainkan atas kehendak Allah SWT.

Dasar-Dasar Ruqyah Syar’iyyah
1.      Firman Allah QS. Al-Isra’:82.

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْءَآنِ مَاهُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَلا وَلاَيَزِيْدُ الظَّالِمِيْنَ إِلاَّ خَسَارًا.

“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”.

2.      Hadits Nabi
عَلَيْكُمْ بِالشِّفَائَيْنِ القُرْآنِ وَالْعَسَلِ
“Hendaknya kalin menggunakan dua obat, al-Qur’an dan madu”.

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجِعِيْ قَالَ كُنَّا نَرْقِيْ فِى الْجَاهِلِيَةِ فَقُلْنَا يَارَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ اَعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَبَأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ. (رواه مسلم)

“Dari Auf bin Malik al-Asyja’iy berkata, “Dahulu melakukan ruqyah pada jaman jahiliyah, lalu kami (setelah masuk Islam) bertanya kepada Rasulullah, “wahai Rasulullah bagaimana pendapat anda tentang hal itu ? “ Beliau menjawab, “Perlihatkan kepadaku cara ruqyah kalian, karena tidak mengapa ruqyah yang tidak unsur kesyirikan di dalamnya”. (HR. Muslim)
     
Jadi, jika kita melakukan ruqyah yang tdak ada sandaran hukumnya secara syar’i, maka ruqyah tersebut termasuk  ruqyah syirkiyyah yang dilarang oleh agama, sebgaimana Sabda Rasulullah:

إِنَّ الرُّقَى والتَّمَائِمَ والتِّوالَةَ شِرْكٌ (رَوَاهُ اَبُو دَاوُد)

“Sesungguhnya mantera-mantera (ruqyah), jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud).

Ruqyah bertujuan untuk mengeluarkan penyakit seperti yang telah disebutkan di atas, khusus penyakit yang yang diperanguhi oleh jin dan setan hendaknya peruqyah melakukan dialog dengan jin. Berhasil tidaknya dialog bukan menjadi indikator berhasilnya rugyah, karena bisa terjadi jin keluar dari si sakit tanpa proses dialog terlebih dahulu.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sering kali ruqyah itu menimbulkan reaksi jin dengan mengeluarkan suara dan berbicara, pasien meronta, mata terbelalak dan lain sebagainya. Dalam keadaaan seperti itu para peruqyah menda’wahi jin, jika kafir diajak masuk Islam, kalau sudah Islam dianjurkan untuk tidak berlaku dhalim lalu menyuruhnya keluar. Jika tidak mau keluar maka bacalah ruqyah syar’iyah berulang-ulang sampai jin itu keluar.